Agraria sama dengan pertanian ??
Dewasa ini banyak
sekali istilah agroekonomi, agribisnis, agricultur, dan lain sebagainya yang merupakan kembangan dari kata dasar agraria. Pada konteks ini, agraria
yang dimaksud adalah pertanian. Sehingga banyak sekali orang yang mengartikan
atau menganggap agraria dengan arti pertanian. Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud
dengan agraria ? benarkah agraria hanya sebatas ruang lingkup pertanian ? untuk
mendapatkan pemahaman yang baik, marilah kita menengok ke belakang.
Sebaik-baiknya pengetahuan adalah ia yang mengetahui sejarah. Karena
bagaimanapun juga kita tidak dapat berdiri di masa ini tanpa adanya masa lalu.
Secara etimologi,
istilah agraria berasal dari bahasa latin, “ager” yang mempunyai arti (a)
lapangan; (b) pedusunan (sebagai lawan dari perkotaan); (c) wilayah;(d) tanah
negara.
Istilah kembar
lainnya adalah “agger” ( double g) yang artinya (a) tanggul pertahanan;(b)
pematang ;(c) tanggul sungai ;(d)reruntuhan tanah;(e)bukit;(f)jalan tambak
Dari beberapa arti
di atas, ada satu arti yang perlu kita garis bawahi, yaitu pedusunan .
banyak makna yang terkandung di dalamnya. Kata tersebut cukup mewakili berbagai unsur alam yang lain.
Mendengar kata pedusunan, tentu saja imajinasi kita menuju pada alam hijau yang
membentang luas,sepoi angin yang menerpa dedaunan, padi kuning bak lautan
surgawi, kicauan burung yang merdu, dan tentu, ada masyarakat yang saling
bertegur sapa !
Para pendiri
Republik Indonesia serta para perumus Undang-Undang Pokok agraria (UUPA) tahun
1960, tidak hanya memaksudkan UUPA untuk mengatur tanah, tetapi juga segala aspek
tentang alam. Hal itu dibuktikan dengan bunyi pasal 1 (ayat1- 5) UUPA
1960.”bumi, air, dan ruang angkasa yang
terkandung di dalamnya... “ ”selain permukaan bumi, juga tubuh bumi di bawahnya
(ayat 4);juga yang berada di bawah air, termasuk juga lautan “ (ayat 5)
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agraria
berarti; 1) urusan pertanian; 2) urusan pemilikan tanah. KBBI lebih menekankan
arti agraria kepada tanah, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan
pertanian. Itu ditunjukkan melalui kata urusan pertanian dan kemudian aspek
tanah lebih mendominasi pertanian daripada aspek pertanian itu sendiri.
Tanah memang unsur
penting, karena tanah adalah wadah bagi unsur-unsur lainnya. Seperti air,
udara, dan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan. Kita tak bisa
mendapatkan air apabila tak ada tanah yang
menyerap dan menampungnya. Padi kita tak akan tumbuh jika tak ditanam di
atas tanah. Manusia berpijak dan melakukan kegiatan di atas tanah. Jelas bahwa
tanah dalam konteks ini diartikan sebagai lingkungan.
Di indonesia,
istilah agraria memang sempat menimbulkan stigma sosial. Bahkan mungkin sudah mendarah
daging dalam tubuh masyarakat. semua
orang menjadi lebih berhati-hati dan ketakutan ketika mengucapkan kata
agraria.
Pada periode awal
1960-an sampai dengan 1965 terjadi pergolakan politik yang mengakibatkan lengsernya
soekarno, UUPA tidak dapat dilasanakan secara maksimal,karena ;
1.
Banyaknya perlawanan dari orang yang tidak suka dengan adanya UU
tersebut karena mengganggu kepentingan dominasi ekonominya.
2.
Pemerintah mempunyai kelemahan dalam
soal data, sehingga pelaksanaannya sangat lamban.
Pra 1965, Partai Komunis Indonesia(PKI)
memanfaatkan kondisi itu dengan aksi sepihak, mengambil alih tanah-tanah dan
membagikannya kepada rakyat. Tindakan itu tentunya banyak membawa keuntungan
politik bagi golongan partainya, namun juga mengakibatkan dampak negatif pada sisi lain.
Sehingga pemerintahan orde baru dengan paradigma barunya membuka pintu
lebar-lebar bagi Penanam Modal Asing
(PMA) dan mengeluarkan berbagai UU PMA,UU kehutanan, dan UU
pertambangan.UUPA tidak pernah menjadi acuan kebijakan atau bahkan sudah
diabaikan ibarat barang tak berguna.
Hal itulah yan menyebabkan masyarakat takut membicarakan soal hak
atas tanah, dikaitkan dengan UUPA karena takut di cap PKI atau takut dianggap
sisa-sisa komunis. Pada rezim Orde Baru sengaja dibisikkan “issue reforma
agraria” adalah program PKI, stigmatisasi dalam rangka memperkuat hegemoni dan
dominasi orba.
Beruntung, masih ada kaum intelektual kampus yang menjelaskan dan
meluruskan duduk perkara lahirnya UUPA
1960 dan kebenaran terkait reforma agraria. Sehingga kini sudah banyak
masyarakat yang mulai menggunakan istilah agraria.
Kembali pada pokok persoalan kita mengenai makna agraria yang
hampir sama dengan “sumber daya” menjadi bias pemikiran ekonomi, bahwa
“daya” harus dimanfaatkan. Kepada siapa hasil pemanfaatan itu dituju ? tentunya
kepada semua makhluk yang dilahirkan dan
berada di lingkungan tersebut. Semua orang dilahirkan sama, dengan hak yang
sama pula. Untuk itu sumber-sumber agraria yang menjadi sumber penghidupan
manusia harus dikelola dengan baik.
1.
Tata kuasa
sumber-sumber agraria
Maksudnya ialah masyarakat sebagai warga negara dan manusia
mempunyai hak dalam menentukan produksinya dan atas wilayah hidupnya, termasuk
tempat tinggalnya.
Pasal 33 ayat 3 UU 1945 berbunyi “bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” jika kita telaah, itu pasal tersebut
berarti negara hanya mengatur dan mengelola sumber daya alam yang ada danmenggunakan
hasilnya untuk memfasilitasi kebutuhan rakyat.
2.
Tata guna
sumber-sumber agraria
Yaitu bagaimana penataan sumber-sumber
produksi penting seperti tanah dan hutan dalam pengusahaannya baik hanya
berdasarkan nilai ekonominya, juga di bawah lindungan hukum yang menjamin
kegiatan berbagai jenis produksi dan pemanfaatannya diupayakan dengan baik dan
benar.
3.
Tata produksi
sumber-sumber agraria
Yaitu penataan pada sumber-sumber produksi yang dikelola bagi
kelangsungan hidup satu kelompok sosial. Setiap individu berhak mendapatkan
pekerjaan sesuai kemampuan serta fasilitas yang ia butuhkan dari alam
sekitarnya.
4.
Tata konsumsi
sumber-sumber agraria
Yaitu penataan atas sumber-sumber pangan, air, energi,
transportasi, dansebagainya yang merupakan dasar atau landasan kemampuan
bertahan dan pengendalian konsumsi untuk keberlangsungan fungsi-fungsi alami.
Dengan demikian perlindungan terhadap kemampuan atas pangan, air dan energi
sebagai fondasi bertahan hidup dalam jangka panjang
Komentar
Posting Komentar